Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru 2024

Pemerintah telah menerbitkan cara menghitung PPh Pasal 21 baru yang berlaku mulai masa pajak Januari 2024. Penghitungan PPh Pasal 21 terbaru mulai 2024 benar-benar berbeda dilihat dari sisi cara memahaminya. Sebelumnya, PPh Pasal 21 itu seperti menghitung cicilan pajak “secara tepat” untuk pegawai dari Januari sampai dengan Desember. Sedangkan mulai 2024 PPh Pasal 21 ada dua, yaitu penghitungan rata-rata untuk masa pajak Januari sampai dengan Nopember, dan penghitungan “secara tepat” untuk masa pajak Desember atau masa pajak terakhir.

Yang berbeda adalah penghitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan penghitungan rata-rata, yaitu dikenalkannya Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Tarif efektif bukan istilah baru. Istilah tarif efektif sudah dikenal di PPh final, PPh Pasal 15, bahkan PPN dengan DPP tertentu. Istilah tarif efektif mengacu ke rumus: bruto x tarif = pajak terutang.

Sedangkan rata-rata, artinya penghitungan PPh Pasal 21 tidak secara tepat, tetapi menghitung rata-rata saja. Penghitungan rata-rata dilakukan pada masa pajak Januari sampai dengan Nopember. Akibatnya, di masa Desember, kemungkinannya perusahaan kelebihan potong, atau kekurangan bayar besar. Ya, karena 11 bulan sebelumnya tidak dihitung “secara tepat” tapi menggunakan rata-rata.

Menurut penelitian salah satu dosen di FIA UI, bahwa pegawai tetap yang di 1721 A1 masih menggunakan tarif 5%, kemungkinan besarnya pada masa pajak Desember justru lebih potong. Pegawai kelebihan dipotong oleh perusahaan, sehingga seharusnya perusahaan di masa Desember justru mengembalikan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong. Walaupun PPh Pasal 21 tersebut sudah disetorkan ke Kas Negara.

Peraturan Menteri Keuangan nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi mengatur lebih detil tentang penghitungan PPh Pasal 21. Namun, di artikel ini saya meringkas untuk lebih menyederhanakan, dan agar mudah memahami garis besarnya. Berikut rangkuman saya:

  1. Petunjuk umum penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan pensiunan:
    Penghitungan PPh Pasal 21 ada dua, Januari sd Nopember dan Desember (atau akhir masa). Masa Januari sd Nopember pakai TER. Masa Desember menggunakan Pasal 17 (maksudnya seperti menghitung PPh OP).
  2. Petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang menerima atau memperoleh penghasilan secara tidak teratur:
    Penghitungan menggunakan TER
  3. Petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk pegawai tidak tetap:
    a. Penghasilan sd Rp2.500.000,00 sehari: pakai TER
    b. Penghasilan diatas Rp2.500.000,00 sehari: Penghasilan bruto x 50% x Pasal 17
  4. petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk bukan pegawai:
    Penghasilan bruto x 50% x Pasal 17
  5. Petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk peserta kegiatan:
    Penghasilan bruto x Pasal 17
  6. Petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk peserta program pensiun yang masih berstatus sebagai pegawai yang menarik uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya:
    Penghasilan bruto x Pasal 17
  7. Petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 21 untuk mantan pegawai yang menerima atau memperoleh jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, atau imbalan lain yang bersifat tidak teratur:
    Penghasilan Bruto x Pasal 17
  8. Petunjuk umum penghitungan pajak penghasilan pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan untuk wajib pajak orang pribadi loar negeri:
    Penghasilan bruto x 20%, atau sesuai dengan tax treaty

Berikut diagram PPh Pasal 21 berdasarkan PMK 168 tahun 2023